Juli 23
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016. Dalam regulasi itu dijelaskan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah. Oleh karena itu pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan terlebih dahulu pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.
